Benturan kepentingan

Benturan kepentingan

Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan dan dapat mengabaikan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good government) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kementerian Agama serta dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari Pejabat Kementerian Agama dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif, serta efisien, karena setiap penyelenggara negara mempunyai peranan yang menentukan. Selain di syaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus juga mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa, serta harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Berikut adalah link untuk mengisi laporan terkait benturan kepentingan di MAN 2 Wonosobo

Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 2 Wonosobo

Semua dapat terwujud di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo

#InspirasiKesuksesan