Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalana, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri dan yang dilakukan debgan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.
Dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 224 tahun 2015 tentang Pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pegawai Kementerian Agama dilarang menerima Gratifikasi dari pihak ketiga dan/atau pihak yang memiliki kepentingan baik inisiatif sendiri maupun orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung”. Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo merupakan lembaga pendidikan di bawah Kementian Agama Republik Indonesia yang wajib menegakkan peraturan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dalam pengendalian gratifikasi.
Sampaikan laporan Anda langsung kepada MAN 2 Wonosobo terkait Gratifikasi melalui :
Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 2 Wonosobo
Semua dapat terwujud di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo
#InspirasiKesuksesan