Konflik Laut Cina Selatan bukan hal yang asing lagi di dinamika dunia saat ini. Konflik ini melibatkan beberapa negara di Asia. Konflik ini juga membawa ancaman kedaulatan pada negara yang memiliki wilayah di sana, salah satunya adalah Indonesia. Sudah menajdi rahasia umum bahwa Kapal Laut milik Cina seringkali mondar mandir di perairan Indonesia. Hal ini dapat mengancam kedaulatan Indonesia, yang nantinya akan berakibat pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Pemerintah harus mengambil langkah guna menjaga kedaulatan Indonesia, baik langkah internal maupun langkah eksternal.
Laut Cina Selatan adalah laut bagian tepi dari Samudra Pasifik dan membentang dari dari Selat Karimata dan Selat Malaka hingga ke Selat Taiwan dengan luas kurang lebih tiga juta lima ratus meter persegi. Wilayah perairan ini menjadi sengketa dari banyak negara bukan karena tanpa alasan. Posisi Laut Cina Selatan berada di area menghubungkan Asia Timur dengan kawasan-kawasan penting lainnya seperti Eropa, Asia Barat, dan juga Afrika. Hal tersebut menjadikannya sebagai jalur perdagangan yang sibuk, bahkan dilewati oleh spertiga dari kapal yang ada di dunia.
Negara yang bersengketa memperebutkan Laut Cina Selatan adalah Cina, Brunei Darussalam, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Filipina. Negara-negara tersebut memiliki klaimnya masing-masing mulai dari alasan Sejarah, ZEE, ataupun territorial. Negara yang paling agresif dalam konflik ini adalah Cina, mereka mengeklaim wilayah perairan Laut Cina Selatan dikarenakan alasan sejarah, meskipun batas territorial tiap negara sudah ditentukan. Klaim Cina atas Laut Cina Selatan didasarkan oleh peta dan catatan kuno. Peta yang paling sering digunakan adalah peta nine dashed line, yakni sebuah peta yang diterbitkan oleh Cina pada 1947. Peta ini mencakup sebagian besar Laut Cina Selatan dan mencakup beberapa area yang tumpang tindih dengan klaim negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Kepulauan Natuna, yang merupakan wilayah ZEE Indonesia merupakan salah satu kepulauan yang berada di Laut Cina Selatan. Pulau ini memiliki kekayaan yang melimpah, baik kekayaan maritim ataupun sumber daya alam lainnya. Berdasarkan studi identifikasi pada tahun 2011, potensi ikan laut Natuna mencapai 504.212.,85 ton pertahun. Selain itu berdasarkan catatan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Blok East Natuna memiliki kandungan volume Initial Gas In Place (IGIP) 222 triliun kaki kubik (tcf), serta cadangan sebanyak 46 tcf. Dengan data-data di atas dapat kita simpulkan bahwa Kepulauan Natuna memiliki kekayaan alam yang luar biasa yang harus kita pertahankan agar jangan sampai jatuh di tangan negara lain.
Kehadiran negara lain di Kepulauan Natuna sudah dapat kita rasakan dengan jelas. Salah saru negara yang sering mondar-mandir di Kepulauan Natuna adalah Cina. Laporan dari media Reuters dan South China Morning Post meyebutkan adanya pelanggaran oleh kapal laut Cina di wilayah Laut China Selatan. Selain itu laporan dari Asia Maritme Transparency Initiative (AMTI) pada 2018 mengonfirmasi bahwa Cina telah menempatkan misil di beberapa pulau buatan yang berada di wilayah Laut China Selatan.
Sekilas, konflik Laut Cina Selatan tidak berdampak apa apa terhadap Indonesia, namun apabila kita telisik lebih lanjut banyak sekali dampak negatif yang akan ditimbulkan apabila konflik ini terus berlanjut. Pergerakan Cina yang sangat agresif menimbulkan ancaman di berbagai bidang.
Ancaman yang pertama berkaitan dengan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Dilangsir dari situs BNPR RI, Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang memiliki luas 200 mil laut ditarik dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut suatu negara memiliki hak penuh atas sumber daya yang ada dan memiliki hak penuh untuk menerapkan kebijakan hukum negara tersebut. Penetapan zona laut ini juga sudah disetujui oleh seluruh dunia ketika sidang ketujuh UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) yang diselenggarakan di Jenawa pada tahun 1978 yang dalam sidang tersebut juga dihasilkan Konvensi Hukum Laut Internasional.
Melalui penerbitan peta nine dashed line, Cina melakukan klaim sepihak terhadap wilayah Laut Cina Selatan yang termasuk di dalamnya adalah Kepulauan Natuna. Kepulauan Natuna sendiri merupakan kepulauan yang masih berada di ZEE Indonesia. Jika hal ini dibiarkan, maka akan memberikan kesan seolah-olah Indonesia adalah negara yang lemah dan tidak memiliki supremasi hukum yang nantinya dapat berakibat buruk kepada aspek-aspek lainnya.
Ancaman yang kedua datang dari sektor ekonomi dan sumber daya alam. Indonesia yang notabenya merupakan “Negara Maritim” memiliki potensi yang sangat besar di sektor kelautan. Pakar manajemen dan pesisir laut, Profesor Rokhmin Dahuri yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan selama masa Kabinet Gotong Royong (2001-2004) potensi ekonomi tangkapan ikan laut di laut Nusantara diperkirakan mencapai US$ 15 miliar per tahunnya, belum lagi apabila kita jumlahkan angka tersebut dengan potensi ekonomi laut dari sektor lain, seperti pariwisata, pelayaran, dan lainnya.
Kepulauan Natuna merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar di bidang kelautan. Menurut data dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Kepulauan Natuna menyumbang sekitar 20% dari total produksi perikanan nasional. Tentunya apabila Cina terus agresif dengan mengirim kapal-kapal mereka ke wilayah ini, nelayan yang berada di wilayah tersebut akan mereasa terintimidasi dan enggan untuk mencari ikan di sana. Hal ini mengakibatkan jatuhnya sumber daya alam kita kepada pihak asing yang dapat berimplikasi pada perekonomian negara.
Ancaman ketiga berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. Pertahanan dan kemanan laut merupakan hal yang krusial bagi Indonesia. Batas-batas wilayah yang sebagian berada di wilayah perairan mengharuskan Indonesia memiliki angkatan laut yang kuat. Di Laut Cina Selatan, yang merupakan area yang rawan terjadi konflik, angkatan laut Indonesia harus siap sedia dengan segala kemungkinan yang ada.
Ancaman nyata yang ditunjukkan oleh Cina adalah adanya Pembangunan pangkalan militer di beberapa pulau buatan yang ada di Laut Cina Selata. Pada tahun 2018, AMTI melaporkan bahwa Cina telah menempatkan sistem misil pada bebrapa pulau buatan di Laut Cina Selatan. Selain itu Cina juga membangun pangkalan udara, fasilitas radar, dan Pelabuhan di beberapa pulau di Laut Cina Selatan. Tentunya ini menjadi ancaman bagi negara yang berada di wilatah tersebut, salah satunya Indonesia, karena hal ini menimbulkan kemungkinan eskalasi militer.
Ancaman yang terakhir ada di bidang hubungan diplomatik Indonesia. Seperti kita ketahui Bersama, bahwasannya Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, yang mana memungkinkan Indonesia untuk bekerja sama meenjalin hubungan bilateral dengan negara lain. Hal ini diatur dalam Tap MPR No. II/MPR/1988 yang berbunyi “Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif dilaksanakan secara konsekuen dan diabadikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.” Salah satu kerja sama bilateral yang dilakukan Indonesia adalah hubungan bilateral dengan Cina. Bahkan pada tahun 2020 nilai perdagangan antara Indonesia dan Cina mencapai US$ 78,48 miliar yang menjadikan Cina sebagai mitra dagang terbesar Indonesia. Dengan adanya konflik ini pemerintah diberikan dua pilihan sulit antara menjaga hubungan baik dengan Cina atau mempertahakan kedaulatan Indonesia.
Dapat kita lihat bahwa konflik yang terjadi di Laut Cina Selatan pada kenyataannya sangat berpengaruh terhadap kedaulatan Indonesia di bidang territorial wilayah, ekonomi, pertahanan, dan hubungan diplomatik. Keempat bidang tersebut saling berkesinambungan, sehingga apabila salah satunya terdampak, yang lainnya juga berpotensi akan terdampak dan bisa menghilangkan kedaulatan maritim Indonesia. Kedaulatan maritim sendiri adalah ketika suatu negara bisa dengan bebas memanfaatkan segala sumber daya yang ada pada suatu wilayah perairan. Apabila kedaulatan maritim Indonesia terganggu, Indonesia kan kehilangan banyak akses potensi ke sumber daya yang melimpah di Kepulauan Natuna. Kita tidak bisa hanya tinggal diam dan tidak mengambil sikap serta Langkah yang tegas pada permasalahan ini. Perlu ada langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi isu ini.
Ada beberapa langkah yang bisa diambil agar kedaulatan Indonesia tetap terjaga. Langkah pertama adalah langkah yang bersifat Internal. Langkah internal yang dapat diambil adalah dengan memberdayakan pasukan dan perlengkapan angkatan laut dan angkatan darat. Hal ini merupakann salah satu langkah preventif agar negara lain tidak berani macam macam dengan ZEE Indonesa. Pangkalan militer yang memadai juga harus dibangun di sekitar Kepulauan Natuna, agar nantinya pemerintah bisa memantau mobilitas yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, apabila terjadi pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil sikap tegas kepada pihak terkait. Tindakan yang bisa diambil adalah dengana menangkap, menyita, ataupun menghancurkan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan ilegal di ZEE Indonesia. Yang tak kalah pentingnya adalah adanya edukasi kepada masyarakat mengenai kedaulatan maritim, hukum internasional, dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar masyarakat bisa ikut serta melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
Karena konflik ini melibatkan banyak negara, harus ada langkah-langkah eksternal yang kita ambil agar tercipta kedaulatan maritim dan harmonisasi antarnegara. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan diplomasi secara langsung dengan Cina. Hal ini bertujuan agar hubungan Indonesia dan Cina sebagai mitra dagang tidak merenggang. Selain itu, langkah imi juga merupaka langkah preventif agar tidak terjadi konfrontasi secara langsung.
Apabila upaya diplomasi dianggap tidak efektif, perlu ada langkah selanjutnya yang diambil. Langkah tersebut adalah dengan menggandeng negara-negara ASEAN, terutama negara-negara yang terlibat dalam konflik. Dalam kerjasama ini, Indonesia harus menjadi inisiator sebagai bentuk implementasi tujuan negara yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia.” Melalui forum-forum di dalam ASEAN, Indonesia sebagai inisiator mengajak negara-negara ASEAN untuk mencapai konsensus nasional agar tiap negara di ASEAN sepakat untuk menentang klaim sepihak Cina. Selain itu ASEAN dan Cina perlu memastikan bahwa setiap negara mematuhi ASEAN-Cina Code of Conduct of South Cina Sea, yang merupakan pedoman perilaku negara-negara yang terlibat di konglik Laut Cina Selatan.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Cina maupun pihak lain, Indonesia dapat mengajukan keluhan resmi kepada International Tribunak for the Law of the Sea (ITLOS) yang akan memperkuat posisi hukum Indonesia berdasarkan UNCLOS. Indonesia juga bisa membentuk koalisi maritim dengan negara-negara yang memiliki kepentingan agar nantinya bisa menimbulkan keuntungan, seperti patroli bersama dan saling tukar informasi intelijen.
Melalui upaya internal dan eksternal yang kita lakukan, sebaik mungkin kita berusaha mempertahankan kedaulatan Indonesia. Menjaga kedaulatan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak, seperti kutipan dari Jenderal Soedirman “Bahwa kemerdekaan suatu negara, yang didirikan di atas timbunan runtuhan ribuan jiwa, harta, benda, dari rakyat dan bangsanya, tidak akan dapat dilenyapkan oleh manusia siapa pun juga.” Jika semua pihak memiliki tekad sama, bukan hanya akan menyelesaikan konflik akan tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang maju.
Penulis : Ahmad Ibnussurur